Salam sejahtera dan Selamat datang di blog Seputar Pendidikan dan Guru,
Memperhatikan hasil evaluasi terhadap data yang telah masuk dari
hasil pendataan dan validasi data KIP melalui aplikasi Dapodik sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2016 baru mencapai 40% dan dengan
mempertimbangkan dinamika distribusi KIP di daerah-daerah dimana dari
hasil pemantauan menemukan sejumlah KIP masih tertahan di kantor
desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di
wilayahnya maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perlu
melakukan upaya untuk melakukan percepatan pendataan KIP dan mendorong
percepatan penyaluran dan penerimaan dana PIP.
Berkenaan dengan hal tersebut maka menyusuli surat edaran Dirjen
Dikdasmen sebelumnya Nomor: 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu
Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik tanggal 4 Agustus 2016,
telah dikeluarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 19/D/SE/2016
Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun
Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran sebagai berikut:
- Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
- Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan, Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIPTahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016;
- Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan
Demikian dan semoga bermanfaat