Selamat malam dan salam sejahtera para rekan Guru dan OPS
sekalian, pada postingan saya kali ini saya akan mengulas sedikit tentang
Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi.
Seperti kita ketahui bahwa banyak wacana yang beredar
tentang Sertifikasi dan tunjangan profesi Guru yang akan dihapuskan, hal
tersebut dikarenakan adanya pemangkasan dana yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dari laman resmi kemdikbud, kemendikbud memastikan
Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan
terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi
profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa
Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus
dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut
mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan
pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah
menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan
PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan
anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk
guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak
memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab
disapa Pranata itu.
Demikian artiket sederhana saya tentang tunjangan Profesi
Guru dan sertikiasi Guru yang akan terus berjalan,
Apapun kendala yang kita hadapi dalam menjalankan tugas
mulia sebagai pendidik sebab Aristoteles
berkata, "Orang yang mendidik anak-anak itu lebih dihormati daripada
orangtua; jika orang tua hanya memberikan nafkah hidup, maka pendidik
memberikan seni kehidupan dengan baik."
Semoga bermanfaat …