Aug 30, 2016

DAU Tidak Cair Kab. Kupang hapus Uang makan PNS



Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menghapus tunjangan uang makan bagi PNS sebesar Rp 600.000 per bulan. Hal ini dilakukan karena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 102 miliar oleh pemerintah pusat hingga 2017.
"Kebijakan tersebut menimbulkan kecemasan di daerah ini, karena banyak implikasi ikutan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 terhadap kegiatan pembangunan di daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Kupang, Senin (29/8).
Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 disebutkan, pemotongan anggaran DAU dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, maka pemerintah menunda penyaluran sebagian DAK untuk 169 daerah sebesar Rp 19,418 triliun.
Khusus untuk Kabupaten Kupang penundaan selama empat bulan yaitu bulan September 2016 sebesar Rp 25.466.413.828, bulan Oktober Rp 25.466.413.828, bulan November Rp 25.466.413.828, bulan Desember Rp 25.466.413.828.
Hendrik mengatakan, penundaan DAU juga berdampak pada pembangunan proyek dan program pembangunan di daerah ini, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kupang melakukan efisiensi anggaran dengan menghapus uang makan pegawai.
Ia mengatakan, penghapusan uang makan sebesar Rp 600.000 per bulan berlaku bagi 6.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang.
"Saya sudah tegaskan kepada seluruh pegawai ketika apel pagi, siap-siapa kencangkan ikat pingang karena akan dilakukan efisiensi anggaran seperti penghapusan uang makan pegawai, pengurangan tunjangan tambahan penghasilan dan perjalanan dinas dikurangi," kata Hendrik.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan uang makan pegawai di Kabupaten Kupang itu akan dilakukan selama empat bulan ke depan karena tidak ada alokasi dana khusus dari APBD untuk tunjangan uang makan pegawai.
"Semua anggaran kita harapkan dari DAU dan DAK, jika DAU sudah ditunda penyalurannya, ya konsekuensinya uang makan untuk pegawai dihentikan dulu," ujarnya.
(Benidiktus Jahang)