Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa
Tenggara Timur (NTT) akan menghapus tunjangan uang makan bagi PNS sebesar Rp
600.000 per bulan. Hal ini dilakukan karena penundaan penyaluran Dana Alokasi
Umum (DAU) sekitar Rp 102 miliar oleh pemerintah pusat hingga 2017.
"Kebijakan tersebut menimbulkan
kecemasan di daerah ini, karena banyak implikasi ikutan dengan diterapkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 terhadap kegiatan pembangunan
di daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik
Paut di Kupang, Senin (29/8).
Dalam peraturan Menteri Keuangan
Nomor 125/PMK.07/2016 disebutkan, pemotongan anggaran DAU dilakukan dalam
rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, maka pemerintah
menunda penyaluran sebagian DAK untuk 169 daerah sebesar Rp 19,418 triliun.
Khusus untuk Kabupaten Kupang penundaan
selama empat bulan yaitu bulan September 2016 sebesar Rp 25.466.413.828, bulan
Oktober Rp 25.466.413.828, bulan November Rp 25.466.413.828, bulan Desember Rp
25.466.413.828.
Hendrik mengatakan, penundaan DAU
juga berdampak pada pembangunan proyek dan program pembangunan di daerah ini,
sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kupang melakukan
efisiensi anggaran dengan menghapus uang makan pegawai.
Ia mengatakan, penghapusan uang
makan sebesar Rp 600.000 per bulan berlaku bagi 6.400 Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Kabupaten
Kupang.
"Saya sudah tegaskan kepada
seluruh pegawai ketika apel pagi, siap-siapa kencangkan ikat pingang karena
akan dilakukan efisiensi anggaran seperti penghapusan uang makan pegawai,
pengurangan tunjangan tambahan penghasilan dan perjalanan dinas
dikurangi," kata Hendrik.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan
uang makan pegawai di Kabupaten
Kupang itu akan dilakukan selama empat bulan ke depan karena tidak
ada alokasi dana khusus dari APBD untuk tunjangan uang makan pegawai.
"Semua anggaran kita harapkan
dari DAU dan DAK, jika DAU sudah ditunda penyalurannya, ya konsekuensinya uang
makan untuk pegawai dihentikan dulu," ujarnya.
(Benidiktus Jahang)
Sumber : regional.kontan.co.id