Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.
Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169
pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja
negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi
pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan
kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di
daerah pada akhir tahun.
Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang
proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup
tinggi, dan sedang.
Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan.
Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS
selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS
diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu,
sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada
pemerintah daerah.
Sumber : (sinarberita.com)
Bagi sobat dan rekan rekan semua yang ingin mengetahui isi dari PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016 silahkan lihat Disini (Pdf 4,64 Mb)