Aug 30, 2016

APA ITU TAX AMNESTY

Salam sobat dan rekan rekan semua pada postingan saya kali ini saya agak melenceng jauh dari judul blog saya ini, kali ini saya akan mengulas sedikit tentang apa itu Tax Amnesty, 
Secara sederhana Tax Amnesty adalah Pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya diluar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
dengan diadakannya Tax Amnesty ini diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya diluar negeri akan memindahkan dananya di indonesia dan menjadi wajib pajak (WP) baru yang patuh sehingga dapat menambah pendapatan negara dari pajak.

Siapa saja yang perlu ikut dalam program Tax Amnesty 
Pertanyaan-pertanyaan seperti "apakah kita masyarakat menengah-bawah harus melaporkan harta untuk program TA, apakah orang yang mendapat warisan harus melaporkannya dalam kerangka program TA" masih sering didengar di antara masyarakat yang bingung.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam situs resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Untuk diketahui, PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
PTKP untuk wajib pajak dengan status tidak kawin, misalnya, mencapai Rp54 juta per tahun. Artinya, kalau anda berpenghasilan Rp54 juta per tahun, anda tidak perlu membayar pajak. Kalau pendaptan anda di atas Rp54 juta, anda harus membayar pajak untuk jumlah uang -- berapa pun jumlahnya -- di atas Rp54 juta.
Sementara itu, PTKP wajib pajak dengan status kawin tanpa anak/tanggungan mencapai Rp58,5 juta per tahun, dan wajib pajak dengan status kawin dengan dua anak/tanggungan Rp67,5 juta per tahun.
Sementara itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak berpenghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri” sehingga tidak perlu ikut Tax Amnesty.


Jika Ikut Pengampunan Pajak :
  • Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengikuti program Pengampunan Pajak dan jika memutuskan mengikuti program Pengampunan Pajak maka si wajib pajak tidak boleh melakukan pembetulan SPT lagi terhitung dari SPT tahun 2015.
  • Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut. Tarif uang tebusan sendiri berbeda-beda tergantung periode dan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukan Wajib Pajak, mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk UMKM, tarifnya adalah 0,5% dan 2%.
  • Pengampunan Pajak yang ada berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
  • Jika sudah ikut Pengampunan Pajak, atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa depan.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Pengampunan Pajak.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200 persen.
Jika Tidak Ikut Pengampunan Pajak :

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Jika pembetulan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
  • Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Pengampunan Pajak dan hanya dikenai Sanksi telat lapor sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.
  • Aset yang dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih bisa diperiksa di masa depan.
  • Jika tidak ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.

Demikian yang bisa saya sampikan mengenai Tax Amnesty semoga saja bermanfaat.....
Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/renindah/apa-sih-tax-amnesty_553dd97f6ea8341727f39b22