Salam sejahtera rekan-rekan Guru se Indonesia Alokasi
tunjangan profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun diharapkan bisa
langsung tersalur dengan baik untuk para guru-guru seluruh Indonesia.
PLT Ketua Umum
PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG.
“Segera
hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu. Ini penting demi
kesejahteraan guru dan peningkatan kinerjanya,” katanya.
Dia bahkan
berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran
gaji.
“Penyatuan
pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya-biaya
administrasi dan tata kelola lainnya,” kata Unifah.
Dia
mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap
bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.
Unifah juga
mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN
2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.
“Padahal jumlah
guru secara keseluruhan, PNS dan non-PNS berjumlah 2,4 juta. Itu artinya baru
60 persen guru yang sudah disertifikasi,” katanya.
Pelaksanaan
sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia,
ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.
Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja
penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan.
Namun aturan
hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG
menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.
Pranata
menjelaskan, tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS,
besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan.
Masing-masing
guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda-beda.
Untuk guru
non-PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa
berubah jika guru non-PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan.
Guru-guru
non-PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga
TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan.
Demikian informasi yang saya dapatkan tentang penyaluran dana Sertifikasi Tahun 2016
Semoga Bermanfaat......
Sumber : fajar.co.id