Adapun hasil Rakor tersebut adalah
sebagai berikut.
- Awal pelaksanaan kegiatan diklat pembelajar ditentukan oleh P4TK masing-masing yang menjadi koordinator guru kelas maupun guru mapel.
- Khusus pelaksanaan diklat Guru Pembelajar MODA DARING PENUH langsung dilaksanakan oleh PENGAMPU dan GURU PESERTA tidak difasilitasi mentor/IN menjadi tanggungjawab P4TK (tidak ada pusat belajar) sebab peserta berhubungan dengan pengampu secara langsung online.
- Pelaksanaan diklat moda DARING KOMBINASI dilaksanakan di Pusat belajar dengan interaksi PENGAMPU - MENTOR/IN - Peserta Guru Pembelajar. Semua sudah tersistem dalam online jejaring GP.
- Peserta maupun mentor/IN dan pengampu tidak bisa memilih sendiri, tetapi sudah dipetakan
- Program GP Moda Daring dan Daring Kombinasi dibiayai oleh P4TK.
- Program GP tatap muka dibiayai melalui anggaran pemkab/pemkot atau biaya mandiri (Potong Tunjangan Profesi Guru)
- Semua guru wajib mengikuti diklat GP untk memperoleh sertifikat UKG ke-2 (hasil remediasi).
- Penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan hanya berlaku pada saat diklat guru pembelajar.
- Diklat GP guru mapel Bahasa Indonesia dan Inggris dimulai 26 September
- Diklat moda daring kombinasi difasilitasi oleh mentor/IN asal dengan 2 kali tatap muka di Pusat Belajar/MGMP dan 4 kali on line mandiri. Mentor berasal dari kabupaten/kota terdekat.
- Moda Daring Kombinasi (DK) pada MGMP yang didanai blockgrant tidak boleh mengambil peserta yang sama dengan peserta DK P4TK. Mentor pun harus yang berbeda. Data peserta maupun mentor dari MGMP blockgrant GTK harus diperoleh dari LMS P4TK.
- ketua MGMP harus mengajukan surat permohonan data peserta DK dan mentornya kepada kepala seksi data dan informasi di P4TK. Jika ada dobel data, maka sistem akan menolak.
Demikian info terbaru guru
pembelajar, silakan bagikan informasi penting ini kepada rekan guru yang lain.