Aug 31, 2016

KEMDIKBUD PASTIKAN PROGRAM SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN PROFESI TETAP BERJALAN



Selamat malam dan salam sejahtera para rekan Guru dan OPS sekalian, pada postingan saya kali ini saya akan mengulas sedikit tentang Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi.
Seperti kita ketahui bahwa banyak wacana yang beredar tentang Sertifikasi dan tunjangan profesi Guru yang akan dihapuskan, hal tersebut dikarenakan adanya pemangkasan dana yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dari laman resmi kemdikbud, kemendikbud memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Demikian artiket sederhana saya tentang tunjangan Profesi Guru dan sertikiasi Guru yang akan terus berjalan,
Apapun kendala yang kita hadapi dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik sebab Aristoteles berkata, "Orang yang mendidik anak-anak itu lebih dihormati daripada orangtua; jika orang tua hanya memberikan nafkah hidup, maka pendidik memberikan seni kehidupan dengan baik."
Semoga bermanfaat …

Read More

Aug 30, 2016

APA ITU TAX AMNESTY

Salam sobat dan rekan rekan semua pada postingan saya kali ini saya agak melenceng jauh dari judul blog saya ini, kali ini saya akan mengulas sedikit tentang apa itu Tax Amnesty, 
Secara sederhana Tax Amnesty adalah Pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya diluar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
dengan diadakannya Tax Amnesty ini diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya diluar negeri akan memindahkan dananya di indonesia dan menjadi wajib pajak (WP) baru yang patuh sehingga dapat menambah pendapatan negara dari pajak.

Siapa saja yang perlu ikut dalam program Tax Amnesty 
Pertanyaan-pertanyaan seperti "apakah kita masyarakat menengah-bawah harus melaporkan harta untuk program TA, apakah orang yang mendapat warisan harus melaporkannya dalam kerangka program TA" masih sering didengar di antara masyarakat yang bingung.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam situs resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Untuk diketahui, PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
PTKP untuk wajib pajak dengan status tidak kawin, misalnya, mencapai Rp54 juta per tahun. Artinya, kalau anda berpenghasilan Rp54 juta per tahun, anda tidak perlu membayar pajak. Kalau pendaptan anda di atas Rp54 juta, anda harus membayar pajak untuk jumlah uang -- berapa pun jumlahnya -- di atas Rp54 juta.
Sementara itu, PTKP wajib pajak dengan status kawin tanpa anak/tanggungan mencapai Rp58,5 juta per tahun, dan wajib pajak dengan status kawin dengan dua anak/tanggungan Rp67,5 juta per tahun.
Sementara itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak berpenghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri” sehingga tidak perlu ikut Tax Amnesty.


Jika Ikut Pengampunan Pajak :
  • Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengikuti program Pengampunan Pajak dan jika memutuskan mengikuti program Pengampunan Pajak maka si wajib pajak tidak boleh melakukan pembetulan SPT lagi terhitung dari SPT tahun 2015.
  • Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut. Tarif uang tebusan sendiri berbeda-beda tergantung periode dan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukan Wajib Pajak, mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk UMKM, tarifnya adalah 0,5% dan 2%.
  • Pengampunan Pajak yang ada berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
  • Jika sudah ikut Pengampunan Pajak, atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa depan.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Pengampunan Pajak.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200 persen.
Jika Tidak Ikut Pengampunan Pajak :

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Jika pembetulan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
  • Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Pengampunan Pajak dan hanya dikenai Sanksi telat lapor sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.
  • Aset yang dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih bisa diperiksa di masa depan.
  • Jika tidak ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.

Demikian yang bisa saya sampikan mengenai Tax Amnesty semoga saja bermanfaat.....
Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/renindah/apa-sih-tax-amnesty_553dd97f6ea8341727f39b22
Read More

DAU Tidak Cair Kab. Kupang hapus Uang makan PNS



Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menghapus tunjangan uang makan bagi PNS sebesar Rp 600.000 per bulan. Hal ini dilakukan karena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 102 miliar oleh pemerintah pusat hingga 2017.
"Kebijakan tersebut menimbulkan kecemasan di daerah ini, karena banyak implikasi ikutan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 terhadap kegiatan pembangunan di daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Kupang, Senin (29/8).
Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 disebutkan, pemotongan anggaran DAU dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, maka pemerintah menunda penyaluran sebagian DAK untuk 169 daerah sebesar Rp 19,418 triliun.
Khusus untuk Kabupaten Kupang penundaan selama empat bulan yaitu bulan September 2016 sebesar Rp 25.466.413.828, bulan Oktober Rp 25.466.413.828, bulan November Rp 25.466.413.828, bulan Desember Rp 25.466.413.828.
Hendrik mengatakan, penundaan DAU juga berdampak pada pembangunan proyek dan program pembangunan di daerah ini, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kupang melakukan efisiensi anggaran dengan menghapus uang makan pegawai.
Ia mengatakan, penghapusan uang makan sebesar Rp 600.000 per bulan berlaku bagi 6.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang.
"Saya sudah tegaskan kepada seluruh pegawai ketika apel pagi, siap-siapa kencangkan ikat pingang karena akan dilakukan efisiensi anggaran seperti penghapusan uang makan pegawai, pengurangan tunjangan tambahan penghasilan dan perjalanan dinas dikurangi," kata Hendrik.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan uang makan pegawai di Kabupaten Kupang itu akan dilakukan selama empat bulan ke depan karena tidak ada alokasi dana khusus dari APBD untuk tunjangan uang makan pegawai.
"Semua anggaran kita harapkan dari DAU dan DAK, jika DAU sudah ditunda penyalurannya, ya konsekuensinya uang makan untuk pegawai dihentikan dulu," ujarnya.
(Benidiktus Jahang) 
Read More

Aug 29, 2016

Menteri Kesehatan Prihatin Banyak RS Pakai Alat Kesehatan Impor



Kementerian Kesehatan tengah berupaya meningkatkan penggunaan produk alat kesehatan (Alkes) dalam negeri untuk mempercepat pengembangan alat kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, ketersediaan alkes sangat terkait dengan kemampuan industri alkes dalam memenuhi fasilitas pelayanan kesehatan dalam negeri. Sehingga, hal itu melatarbelakangi penyelenggaraan pertemuan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri yang diresmikan pada Selasa pagi, 30 Agustus 2016.
"Kualitas alkes dalam negeri tidak perlu diragukan, di samping itu harga juga lebih terjangkau dan tentunya kualitas sama. Sehingga dapat mengurangi biaya pelayanan kesehatan sebesar 20-30 persen secara keseluruhan," ujar Nila di Balai Kartini, Jakarta.
Dia mengakui, sosialisasi ini memang tidak hanya terpaku pada fungsi sosial tapi juga fungsi ekonomi. Apalagi, produk alkes dalam negeri sebenarnya sudah memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.
"Berdasarkan data kementerian kesehatan, jenis dan jumlah alkes dalam negeri dapat memenuhi 44,9 persen dari kebutuhan rumah sakit kelas A, karena saat ini sudah ada 2.623 alat kesehatan dalam negeri yang sudah memenuhi izin edar dan standar internasional," jelas dia.
Nila mengakui cukup prihatin dengan ketergantungan pelayanan kesehatan dalam negeri terhadap alkes impor. Untuk itu, dia mengimbau agar sosialisasi ini mampu menyebarkan informasi mendetail mengenai penggunaan alkes dalam negeri yang sudah dikembangkan menjadi lebih baik.
"90 persen alkes impor masih memenuhi dalam negeri. Padahal dengan menggunakan alkes dalam negeri, sudah terjamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya dan ikut juga berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia," lanjut Nila.
Sumber : ( viva.co.id
Read More

Aug 28, 2016

RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN



Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.
Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Sumber : (sinarberita.com)
Bagi sobat dan rekan rekan semua yang ingin mengetahui isi dari PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016 silahkan lihat Disini (Pdf 4,64 Mb)

Read More

Aug 27, 2016

Perbandingan Gaji Guru PNS Tertinggi Indonesia Dengan Gaji Guru Di ASEAN

Mungkin selama ini kita sangat penasaran dengan perbandingan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dengan gaji guru PNS di negara lain. 
Berapa gaji perbulan guru PNS di luar negeri? 
Berapa gaji tertinggi dan terendah guru PNS di negara-negara lain? 
Apakah gaji guru PNS di Indonesia tergolong gaji tertinggi dibanding dengan gaji guru PNS luar negeri? Sedangkan untuk gaji buruh tertinggi saat ini terjadi di negara Amerika Serikat, Indonesia entah masuk ke peringkat berapa.
Seperti yang sudah kita tahu kalau tugas seorang guru itu sangatlah berat. Profesi guru mempunyai peranan penting sebagai mendidik, mengajar, dan melatih. Makna mendidik adalah mengembangkan serta meneruskan nilai hidup dan kehidupan. Sedangkan mengajar adalah mengembangkan serta meneruskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian melatih adalah dituntut untuk mampu mengembangkan keterampilan pada peserta didiknya. Dalam bidang kemanusiaan guru juga harus mampu mempromosikan dirinya sebagai orang tua peserta didik kedua.
Dibalik beratnya mengemban tugas tersebut apakah semua itu setimpal dengan gaji yang diterima oleh guru?
Guru bisa dikatakan sebuah “pilar” bangsa agar rakyat yang mendiaminya merasa aman, nyaman, sejahtera, dan tenteram. Apa itu pilar? Pilar adalah sebuah tiang yang berfungsi untuk penguat atau penyangga bangunan. Dalam hal ini pilar mempunyai peranan yang sangat sentral dan paling menentukan. Kita bisa membayangkan jika pilar sebuah bangunan tidak kokoh maka akan berakibat fatal pada bangunan yang disangganya, bangunan bisa roboh. Maka dari itu agar sebuah bagunan tetap kuat sebaiknya kita membuat pilar yang benar-benar kuat atau tidak mudah rapuh.
Dengan begitu kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kemampuan seorang guru. Dalam hal ini guru dapat mengubah karakter generasi penerus bangsa. Tanpa guru yang hebat maka sebuah bangsa tidak akan tumbuh besar. Selanjutnya kehebatan guru tidak akan tercipta begitu saja tanpa diperhatikan kesejahteraannya.

Berikut Perbandingan Gaji Guru PNS Tertinggi Indonesia Dengan Gaji Guru Luar Negeri

Kenapa saya mengambil contoh guru PNS? Mungkin Anda juga sudah tahu jika di Indonesia gaji guru tertinggi itu adalah guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil. Jika dibandingkan dengan guru Non-PNS atau guru Honorer maka akan sangat jauh sekali. Guru Honorer di Indonesia saat ini masih ada yang mendapat gaji sebesar Rp 150.000. Bayangkan cukup untuk membeli apa uang sebesar 150 ribu?
Di Indonesia guru PNS dibagi menjadi empat golongan, masing-masing golongan akan dibagi-bagi lagi. Saat ini untuk golongan I dibayar 480 ribu sampai dengan 2,5 juta per bulan. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau golongan IV dibayar 2,8 juta sampai dengan 5,6 juta per bulan.
Lalu berapakah gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri … ?
Disini saya akan membandingkan gaji guru PNS golongan III/a untuk lulusan S1/DIV. Gaji guru PNS di Indonesia golongan III/a saat ini mendapat bayaran sebesar Rp 2.456.700 per bulan. Ini baru gaji pokoknya saja, berarti jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya maka akan lebih besar. Lalu tunjangan apa saja yang dapat diterima guru PNS di Indonesia? Banyak sekali, seperti : tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, tunjangan jabatan fungsional, dan sebagainya. Jika dijumlahkan gaji pokok PNS golongan III/a beserta dengan gaji tunjangannya adalah sekitar Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian jika guru yang bersangkutan mendapatkan tunjangan Sertifikasi maka akan ditambah lagi gajinya menjadi 5.500.000 sampai dengan Rp 6.000.000 per bulan.
Jika dilihat sekilas memang lumayan besar kalau memang memperoleh gaji Rp 6.000.000. Dan perlu Anda tahu gaji tersebut untuk golongan III/a saja dan beda lagi jika golongannya sudah naik.
Kalau kita menengok ke negara tetangga khususnya negara ASEAN, apakah kita masih beranggapan kalau gaji guru PNS Indonesia itu besar? Silakan Anda lihat gaji guru PNS di negara tetangga seperti, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Filipina, dan sebagainya.
Jangan kaget ya … !

1. Singapura

Perlu Anda ketahui bahwa gaji guru di Singapura itu mencapai 1.350 SGD per bulan atau setara dengan Rp 13.084.466. Apakah ini gaji tertinggi di negara tersebut? Bukan! Itu adalah gaji minimumnya dan untuk gaji rata-ratanya di negara Singapura bisa mencapai 5.958 SGD per bulan atau Rp 57.763.763. Kabarnya gaji guru di Singapura ini mengalahkan gaji guru di Amerika Serikat dan juga Korea Selatan.

2. Brunei Darussalam

Seorang guru di negara Brunei Darussalam sangat dihargai dan buktinya gaji guru di negara ini bisa mencapai 1.000 BND perbulan atau setara dengan Rp 9.695.150. Itu untuk gaji guru paling kecil saja, sedangkan rata-ratanya gaji guru di Brunei Darussalam bisa mencapai 2.500 BND per bulan atau Rp 24.237.875.

3. Malaysia

Di Malaysia juga profesi guru sangat dihormati dan diperhatikan kesejahteraannya oleh Pemerintah. Gaji minimum guru di negara Malaysia mencapai 1.200 RM per bulan atau Rp 3.860.220. Sedangkan gaji rata-rata guru di Malaysia bisa mencapai 6.982 RM per bulan atau Rp 22.460.047 per bulan.

4. Thailand

Selanjutnya Thailand, berapa gaji guru di negara Thailand? Di negara inipun sama dengan negara-negara ASEAN lainnya yaitu sangat menghormati jasa guru. Di Thailand guru digaji dengan nilai tidak kalah menarik dengan tiga negara diatas, gaji minimum 21.950 THB perbulan atau Rp 8.402.241 dan gaji rata-rata guru di Thailand bisa mencapai sekitar Rp 31.988 THB per bulan atau setara dengan Rp 12.244.687.

5. Filipina

Bagaimana dengan negara Filipina? Gaji guru paling kecil di Filipina hanya sekitar 8.000 PHP per bulan atau sekitar Rp 2.328.920. Sedangkan untuk gaji rata-ratanya guru di Filipina dibayar sekitar 35.671 PHP per bulan atau sekitar Rp 10.384.363.
Dengan melihat 5 negara ASEAN diatas ternyata gaji guru PNS di Indonesia sangatlah kecil. Betapa jauhnya gaji guru jika dibanding dengan negara Malaysia bahkan sangat jauh dengan negara Singapura. Meskipun guru Indonesia golongan IV dan sudah Sertifikasi, jika dibanding dengan gaji guru di negara lain masih sangat jauh. Mungkin sangat mendekati jika dibanding dengan negara Filipina.


Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah bisakah gaji Guru kita bisa sama seperti Negara-negara tersebut, tapi yang terpenting bagi kita harusnya kita bisa mensyukuri apa yang kita dapat, ketulusan dalam menjalankan Tugas demi mencerdaskan anak bangsa adalah tujuan utama dan berkat materi adalah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mengaturnya bagi kita, semoga bermanfaat .....




Read More